Untuk permohonan layanan pencetakan akta kelahiran yang hilang dapat melengkapi syarat berikut,
- Surat Permohonan Kutipan (Wajib)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. (Wajib)
- Formulir Buka Dokumen. Jika Akta Kelahiran sudah bertandatangan elektronik atau Barcode TTE (Opsional)
- Foto Copy Akta yang hilang (Opsional)
- Foto Copy KK/KTP Pemohon (wajib)
- Surat Keabsahan dari Disdukcapil Luar Daerah. Jika Akta diterbitkan selain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta (Opsional)