(0271) 652155
kel.kepwetan@gmail.com

15-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Kepatihan Wetan

05-01-2026

 16:08:07 WIB
Akta Kelahiran - Hilang

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Data yang dibutuhkan

Untuk permohonan layanan pencetakan akta kelahiran yang hilang dapat melengkapi syarat berikut,

  • Surat Permohonan Kutipan (Wajib)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. (Wajib)
  • Formulir Buka Dokumen. Jika Akta Kelahiran sudah bertandatangan elektronik  atau Barcode TTE (Opsional) 
  • Foto Copy Akta yang hilang (Opsional)
  • Foto Copy KK/KTP Pemohon (wajib)
  • Surat Keabsahan dari Disdukcapil Luar Daerah. Jika Akta diterbitkan selain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta (Opsional)