(0271) 652155
kel.kepwetan@gmail.com

15-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Kepatihan Wetan

05-01-2026

 16:22:16 WIB
Akta Kelahiran - Rusak atau Non-TTE

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Pengajuan Permohonan Layanan Pencetakan Akta Kelahiran yang Rusak atau masih belum memiliki tandatangan elektronik (Barcode TTE)

Data yang dibutuhkan

Untuk permohonan layanan pencetakan akta kelahiran yang rusak atau belum memiliki tandatangan elektronik (Barcode TTE) dapat melengkapi syarat berikut,

  • Surat Permohonan Kutipan (Wajib)
  • Formulir Buka Dokumen. Jika Akta Kelahiran sudah bertandatangan elektronik  atau Barcode TTE (Opsional) 
  • Foto Akta Rusak/Non-TTE (Wajib)
  • Foto Copy KK/KTP Pemohon (wajib)
  • Surat Keabsahan dari Disdukcapil Luar Daerah. Jika Akta diterbitkan selain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta (Opsional)