Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download
KTP-el, jika anggota yang pindah berusia diatas 17 tahun.
KIA, jika anggota yang pindah berusia dibawah 17 tahun.
Kartu Keluarga Tujuan/Surakarta, jika: a) Datang numpang di KK Surakarta, atau; b) Datang sekaligus membentuk keluarga baru setelah menikah & salah satu suami/istri adalah warga Surakarta.
Akta Kelahiran, untuk memastikan bahwa nomor akta kelahiran sudah terisi pada sistem.
Jika menumpang Kartu Keluarga atau menyewa rumah, mengisi Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah. Download
Jika datang karena membentuk keluarga baru setelah menikah ataupun bercerai, melampirkan (Dokumen Asli) Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian.
Jika ada perubahan data dalam KK, mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), jika ada perubahan data. Misal sebelumnya di KK lama, status hubungan dalam keluarga adalah anak, setelah pindah menjadi kepala keluarga, istri atau yang lainnya. Download
Khusus jika ada perubahan pekerjaan, melampirkan Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan atau SPTJM Kebenaran Data Pekerjaan. Download
Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Download
Surat Keterangan Kelahiran / Mengisi F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran), apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Download
Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua / Mengisi F-2.04 (SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri), apabila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. Download