(0271) 652155
kel.kepwetan@gmail.com

15-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Kepatihan Wetan

05-01-2026

 21:43:15 WIB
Datang - Ke Surakarta Terintegrasi Akta Kelahiran

Data yang dibutuhkan

  • SKPWNI yang dibawa dari daerah asal.
  • Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal.
  • Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
  • KTP-el, jika anggota yang pindah berusia diatas 17 tahun.
  • KIA, jika anggota yang pindah berusia dibawah 17 tahun.
  • Kartu Keluarga Tujuan/Surakarta, jika: a) Datang numpang di KK Surakarta, atau; b) Datang sekaligus membentuk keluarga baru setelah menikah & salah satu suami/istri adalah warga Surakarta.
  • Akta Kelahiran, untuk memastikan bahwa nomor akta kelahiran sudah terisi pada sistem.
  • Jika menumpang Kartu Keluarga atau menyewa rumah, mengisi Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah. Download
  • Jika datang karena membentuk keluarga baru setelah menikah ataupun bercerai, melampirkan (Dokumen Asli) Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian.
  • Jika ada perubahan data dalam KK, mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), jika ada perubahan data. Misal sebelumnya di KK lama, status hubungan dalam keluarga adalah anak, setelah pindah menjadi kepala keluarga, istri atau yang lainnya. Download
  • Khusus jika ada perubahan pekerjaan, melampirkan Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan atau SPTJM Kebenaran Data PekerjaanDownload 
  • Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)Download
  • Surat Keterangan Kelahiran / Mengisi F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran), apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Download
  • Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua / Mengisi F-2.04 (SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri), apabila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. Download
  • Pengantar RT dan RW (Tambah Jiwa)