(0271) 652155
kel.kepwetan@gmail.com

15-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Kepatihan Wetan

05-01-2026

 21:33:35 WIB
KK - Baru atau Pisah dalam Satu Alamat

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Data yang dibutuhkan

  1. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download (wajib)
  2. Mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)Download (wajib)
  3. Dokumen Asli Kartu Keluarga Lama (wajib)
  4. Dokumen Asli KTP-el
  5. Dokumen Asli Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, jika KK baru/pisah karena pernikahan; atau
  6. Dokumen Asli Kutipan Akta Perceraian, jika KK baru/pisah karena perceraian

Alur Layanan Aplikasi ( Dukcapildalamgenggaman )

  1. Pastikan Anda sudah mendaftar akun & melakukan login.
  2. Klik "Buat Pengajuan".
  3. Isi data pengajuan yang sesuai. Pengajuan harus dilakukan pemohon sendiri atau boleh diwakilkan dalam satu KK. Jika ingin mengurus dokumen adminduk milik sendiri, bisa centang "Gunakan Data Saya" untuk mengisi otomatis sesuai data diri. Apabila sudah lengkap, klik "Simpan dan Lanjutkan".
  4. Upload berkas dan formulir sesuai persyaratan. Format upload berupa gambar (png atau jpg).
  5. Pilih metode pengambilan, apakah otomatis (dipilihkan oleh dinas), diambil, dikirim atau cetak mandiri. Tidak semua metode pengambilan tersedia untuk setiap layanan, mengikuti ketentuan dari dinas.
  6. Centang "Persetujuan Kebijakan Privasi".
  7. Klik "Kirim Sekarang" & tunggu hingga selesai diproses.