Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Download(wajib)
Dokumen Asli KTP-el lama/rusak (wajib)
Dokumen Asli Kartu Keluarga(wajib)
Alur Layanan Aplikasi ( Dukcapildalamgenggaman )
Pastikan Anda sudah mendaftar akun & melakukan login.
Klik "Buat Pengajuan".
Isi data pengajuan yang sesuai. Pengajuan harus dilakukan pemohon sendiri atau boleh diwakilkan dalam satu KK. Jika ingin mengurus dokumen adminduk milik sendiri, bisa centang "Gunakan Data Saya" untuk mengisi otomatis sesuai data diri. Apabila sudah lengkap, klik "Simpan dan Lanjutkan".
Upload berkas dan formulir sesuai persyaratan. Format upload berupa gambar (png atau jpg).
Pilih metode pengambilan, apakah otomatis (dipilihkan oleh dinas), diambil, dikirim atau cetak mandiri. Tidak semua metode pengambilan tersedia untuk setiap layanan, mengikuti ketentuan dari dinas.
Centang "Persetujuan Kebijakan Privasi".
Klik "Kirim Sekarang" & tunggu hingga selesai diproses.