(0271) 652155
kel.kepwetan@gmail.com

15-01-2026

WIB

Admin Kelurahan Kepatihan Wetan

05-01-2026

 21:44:44 WIB
Pindah - Ke Luar Kota

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Data yang dibutuhkan

  1. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)Download
  2. (Dokumen Asli) Kartu Keluarga
  3. Apabila tidak semua pindah (ada anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK), maka mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. Download
  4. Apabila anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK ada perubahan data, semisal pendidikan atau status perkawinan tercatat/belum tercatat, atau yang lainnya, maka mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Download
  5. Apabila ada perubahan terkait status perkawinan, maka melampirkan juga (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  6. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.